ILLEGAL CONTENT
Kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi semakin pesat disertai dengan banyak bermunculan perangkat-perangkat komunikasi yang menawarkan kecanggihan dan kemudahan, termasuk kemudahan dalam menjelajahi dunia maya dengan cepat dan hemat. Internet seolah menjadi hal wajib bagi setiap perangkat komunikasi saat ini. Kecanggihan teknologi tersebut juga diimbangi dengan tumbuh tingginya tindakan-tindakan criminal dalam dunia komunikasi dan informasi. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan sangat pesat pertumbuhannya hingga menembus berbagai batas negara. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet.
TEORI CYBERCRIME DAN CYBERCLAW
PENGERTIAN CYBERCRIME
Cybercrime adalah kejahatan dunia maya yang dilakukan individu atau sekelompok orang yang menyerang sistem keamanan komputer atau data-data yang ada di dalam komputer. Kejahatan tersebut dilakukan dengan beragam motif, mulai dari kepuasan diri hingga kejahatan yang dapat merugikan ekonomi atau politik.
Berbicara masalah cybercrime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi atau keamanan informasi berbasis internet dalam era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi.
Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi itu sendiri harus selalu dimutaakhirkan sehingga informasi yang disajikan tidak ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cybercrime) ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat.
- Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime :Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
- Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasaan. Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian atau pertukaran informasi kepada pihak lainnya.
PENGERTIAN CYBERCLAW
Cyberclaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberclaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia maya.Hukum pada prinsipnya merupakan peraturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sanksi bagi yang melanggar. Alasan cyberclaw itu diperlukan menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :- Masyarakat yang ada di dunia virtual adalah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan.
- Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
PENGATURAN CYBERCRIMES DALAM UU ITE
Saat ini di Indonesia telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum baru yang dikenal dengan hukum siber, UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik No 11 Tahun 2008, yang terdiri dari 54 pasal dan disahkan pada tanggal 21 April 2008, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime.
Perbuatan yang dilarang dalam UU ITE No 11 Tahun 2008 untuk pelanggaran siber illegal content terdapat pada Pasal 27-29 dengan isi :
- Pasal 27
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
- Pasal 28
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
- Pasal 29
1.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pelanggar siber mengenai illegal content akan mendapatkan pidana dengan ketentuan yang sudah diatur dalam UU ITE No 11 tahun 2008 Pasal 45, yaitu :
- Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.0000.000,00 (dua miliar rupiah).
MOTIF TERJADINYA ILLEGAL CONTENT
Adapun maksud atau motif pelaku dalam melakukan kejahatan siber di dasari oleh berbagai hal, diantaranya adalah :
- Menjatuhkan moral atau harga diri orang yang memiliki sifat atau kriteria tertentu.
- Penipuan untuk mendapatkan keuntungan, baik individu atau organisasi tertentu.
PENYEBAB TERJADINYA ILLEGAL CONTENT
Seiring berkembangnya teknologi yang sangat pesat tidak selalu membuahkan hasil yang bagus apabila sumber daya manusianya tidak memiliki pengetahuan yang cukup, sehingga dapat disalah gunakan dan di manfaatkan oleh oknum yang sudah ahli dalam bidang Sistem Informasi dan Komunikasi serta memiliki niat jahat untuk kepentingan pribadi mereka. Berikut ini adalahbeberapa hal yang menyebabkan maraknya illegal content :
- Pihak yang memproduksi dan yang menerima serta yang akses tidak terdapat aturannya.
- Definisi kesusilaan belum ada penjelasan batasanya.
- Pelaku cybercrime susah dilacak sehingga sulit di adili oleh hukum.
- Dalam pasal perjudian online para penjudi tidak dikenakan pidana.
- Dalam pasal penghinaan dana tau pencemaran nama baik pembuktian harus dilakukan dengan hati-hati karena dapat dimanfaatkan oleh oknum yang arogan.
- Dalam pasal penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui internet pihak yang menjadi korban adalah konsumen dan pelakunya produsen, sementara dilain pihak bisa jadi yang menjadi korban sebaliknya.
- Dalam pasal profokasi melalui internet disebutkan informasi dan tidak dijelaskan informasi seperti apa.
1. Menambah personil tenaga ahli dalam cyberpolice.
2. Meningkatkan pengawasan pemerintah terhadap cybercrime.
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian apparat hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan illegal content.
2.1.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar