Selasa, 21 Desember 2021

PERTEMUAN 14

SABOTAGE AND EXTORTION


Perkembangan akal manusia yang begitu cepat yang berpengaruh maupun dipengaruhi oleh Teknologi Informasi seolah sudah tidak bisa dibendung lagi khususnya di zaman kemajuan Teknologi Jaringan Komputer. Internet merupakan kegiatan komunitas komersial terbesar dan juga tercepat pertumbuhannya.

Dunia Internet sering juga disebut dengan Cyberspace. Dampak Positif dari dunia maya ini dapat membuat trend perkembangan teknologi di dunia dengan segala bentuk kreativitas manusia. Adapun dampak Negatif dari dunia maya  ini yang tidak dapat dihindari misalnya pornografi, perjudian online, pencurian data pribadi, dan lain-lain.

Perkembangan Teknologi Internet memunculkan kejahatan yang disebut dengan Cyber Crime atau kejahatan melalui jaringan internet. Beberapa kasus Cyber Crime di Indonesia seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, penyadapan, manipulasi data dengan cara menyisipkan perintah ke dalam program komputer.

Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data pada program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

 


PENGERTIAN CYBER SABOTAGE

   

    Cyber Sabotage adalah kejahatn yang dilakukan dengan membuat gangguan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer atau program tertentu, sehingga data yang ada pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kejahatan ini sering juga disebut dengan Cyber Terrorisme. Setelah hal tersebut terjadi maka tidak lama para pelaku menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan yang di sabotage oleh para pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku.

 

 PENGERTIAN EXTORTION

    Extortion atau pemerasan adalah tindak pidana dimana seorang individu memperoleh uang, barang dan jasa atau perilaku yang diinginkan dari yang lain dengan mengancam atau menimbulkan kerugian bagi dirinya, properti atau reputasi. Pemerasan adalah tindak pidana yang berbeda dari perampokan, dimana pelaku mencuri properti melalui kekuatan. Sebaliknya, properti yang diperoleh meskipun pemerasan diserahkan untuk menghindari kekerasan mengancam atau membahayakan lainnya. Pemerasan melibatkan persetujuan korban, tetapi cara dimana ia memperolehnya melanggar hukum, dank arena itu seluruh perbuatan dianggap kejahatan. Pemerasan seringkali dianggap sebagai kejahatan kerah putih karena berkomitmen dalam bisnis atau pengaturan profesional lainnya. Para pejabat publik dapat dipaksa melakukan tindakan resmi karena pemerasan. Bisnis profesional dapat berperilaku dengan cara tertentu terhadap kehendak mereka karena pemerasan. Dalam kasus ini, korban melakukan tindakan seperti itu sebagai akibat langsung dari rasa takut atau paksaan. Seorang pejabat pemerintah mungkin melakukan pemerasan dengan menuntut, dalam kapasitas resminya, properti atau uang secara hukum tidak berutang kepadanya.
 

KARAKTERISTIK CYBERCRIME

 Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut :

1.     Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime)

Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

2.     Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)

Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model diatas karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut : 

  • Ruang Lingkup Kejahatan 
  • Sifat Kejahatan 
  • Pelaku KejahatanModus Kejahatan

MODUS CYBER SABOTAGE AND EXTORTION


 

Berikut ini adalah beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan sabotase diantaranya : 

  1. Mengirimkan berita palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring sosial atau blog. 
  2. Mengganggu atau menyesatkan publik atau pihak berwenang tentang identitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka atau menyembunyikan seorang kriminal. 
  3. “Hacktivists” menggunakan informasi yang diperoleh secara illegal dari jaringan komputer dan internet untuk tujuan politik atau sosial. 
  4. Cyber Terorisme bisa menghentikan, menunda, atau mematikan mesin yang dijalankan oleh komputer, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang hamper ditutup oleh hacker tahun 2011. 
  5. Memborbardir sebuah website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar dan penting.

 CONTOH KASUS CYBER SABOTAGE AND EXTORTION

KASUS LOGIC BOMB

Kasus ini adalah seperti yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer perusahaan asuransi di Amerika. Dia dipecat karena melakukan tindakan menyimpang. Dua hari kemudia sebuah logic bomb bekerja secara otomatis mengakibatkan kira-kira 160.000 catatan penting yang terdapat pada komputer perusahaan terhapus. Perubahan ini dapat dilakukan oleh seseorang yang berkepentingan atau memiliki akses ke komputer. Kasus yang pernah terungkap yang menggunakan metode ini adalah pada salah satu perusahaan kereta api di Amerika. Petugas pencatat gaji menginput waktu lembur pegawai lain dengan menggunakan nomer karyawannya. Akibatnya penghasilannya meningkat ribuan dolar dalam setahun.

KASUS RANSOMEWARE WANNACRY

Wannacry atau dikenal dengan Wanna Decryptor adalah program Ransomware spesifik yang mengunci semua data pada sistem komputer dan membiarkan korban hanya memiliki dua file, yakin instruksi tentang apa yang harus dilakukan selanjutnya dan program Decryptor itu sendiri. Cara kerjanya adalah saat program dibuka, komputer akan memberitahu kepada korban file mereka yang di encrypt dan memberikan tenggat waktu untuk membayar dengan peringatan bahwa file mereka akan dihapus. Kasus wannacry menginfeksi 60 komputer dari 600 komputer yang ada di RS Kanker Dharmais Jakarta pada Sabtu, 13 Mei 2017 yang menyebabkan data pasien dalam jaringan komputer rumah sakit tidak bisa diakses.

KASUS PENYEBARAN VIRUS WORM

Menurut perusahaan software antivirus, worm randex menyebar dengan cara mendobrak sistem komputer yang tidak terproteksi dengan baik. Randex menyebar melalui jaringan LAN dan mengekploitasi komputer bersistem operasi windows. Menurut perusahaan F-Scure, komputer yang rentan terhadap serangan worm ini adalah komputer-komputer yang menggunakan password yang tidak mudah ditebak. Ketika menginfeksi, worm akan merubah konfigurasi windows sehingga worm langsung beraksi ketika windows aktif.

CARA MENGATASI CYBER SABOTAGE AND EXTORTION


    untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet : 
  1. Modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi Internasional yang terkait dengan kejahatan. 
  2. Peningkatan pemahaman serta keahlian apparat hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime. 
  3. Meningkatkan kerja sama antar negara di bidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime. 
  4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.

 MENGAMANKAN DARI CYBER SABOTAGE AND EXTORTION


 Ada beberapa cara untuk mengamankan sistem dari Cyber Sabotage dan Extortion : 
  1. Mengamankan sistem, tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusahaan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat di perlukan untuk meminimalisir kemungkinan perusakan tersebut. 
  2.  Penanggulagan Global The Organization For Economic Coorperation And Development telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computerelated crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul computer-related crime.
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar